BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sejatinya manusia dilahirkan ke bumi
nan fana ini hanyalah untuk berjalan. Ia akan melangkah kedepan, menuju tujuan
yang harus dipilihnya. begitu banyak dan beragam pilihan hidup yang harus di
tempuh oleh setiap insan dalam setiap kehidupan ini.
Apa yang di bangun hari ini baru
terasa satu decade kemudian. Ketika
malasyia sejak tahun 70-an menempatkan pengembangan praksis pendidikan termasuk
penyediaan 25 % anggaran nasional, di antaranya mengirimkan guru-guru untuk belajar ke Indonesia, Negara itu saat
ini tidak lagi menjadi pesaing
Indonesia. Dia jauh melejit dan berbalik dan menjadi tempat belajar bagi
Indonesia. Pesaing Indonesia tidak lagi malesyia, Thailand, singapura. Pesaing Indonesia
dihari ini adalah Myanmar, srilanka, bahkan kita harus angkat topi pada Vietnam
yang sudah lebih maju dalam pengembangan pendidikan dasar di banding Indonesia(Erman
suparno,2008, sambutan dalam buku landasan dan arah pendidikan kita).
Upaya menuju bangsa Indonesia yang
mandiri dan berdaya saing tinggi tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan
program pendidikan nasional. Ini di sebabkan tenaga utama penggerak pendidikan
nasional adalah produk pendidikan.
Program pendidikan yang dapat menghasilkan sumber daya manusia,
pembangunan harus di agendakan secara tepat jalur dan menjadi prioritas dalam
program pembangunan nasional.
Sebagaimana yang kita ketehui, bangsa
ini adalah bangsa yang besar, penduduknya masuk dalam lima terbesar
didunia,serta kekayaan alamnya yang melimpah. Tetapi pertanyaanya adalah,
kenapa masih banyak orang miskin, pengangguran, termasuk jutaan pengangguran terdidik,
bahkan sarjana?
Lawrence E, setelah melakukan beberapa
studi empiris di berbagaii Negara, menyimpulkan bahwa kunci kemajuan suatu
bangsa bukanlah kekayaan sumber daya alamnya, tapi sumber daya manusianya. Juga
bukan di tentukan oleh system politiknya, tetapi di tentukan oleh nilai budaya
dan perilaku serta karakter positifnya.
Realitas yang di tunjukan Lawrence itu
memperlihatkan betapa peran guru sangat dominan untuk melakukan peubahan kepada
anak didik, agar mereka kelak memiliki radius
of trush antara mereka.
Menghadapi pesatnya persaingan
pendidikan di era global ini, semua pihak perlu menyamakan pemikiran dan sikap
untuk mengedepankan peningkatan mutu pendidikan. Pihak-pihak yang ikut
meningkatkan mutu pendidikan adalah pemerintah, masyarakat, stake holder, kalangan
pendidik serta semua sub sistem bidang pendidikan yang harus
berpartisipasi mengejar ketertinggalan maupun meningkatkan prestasi yang telah
diraih. Dari pihak yang disebutkan di atas, dalam pembahasan tulisan ini yang
disoroti hanya masalah “guru”, sebab ”guru menjadi fokus utama dari
kritik-kritik atas ketidak beresan sistem juga menjadi sosok yang paling
diharapkan dapat mereformasi tataran pendidikan. Guru menjadi mata rantai
terpenting yang menghubungkan antara pengajaran dengan harapan akan masa depan
pendidikan di sekolah yang lebih baik.
Pendidikan
yang bermutu sangat tergantung pada kapasitas satuan-satuan pendidikan dalam
mentranformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai tambah, baik yang
terkait dengan aspek olah pikir, rasa, hati, dan raganya. Dari sekian banyak
komponen pendidikan, guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dan
strategis dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Berapapun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan,
tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan
sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan yang diharapkan [UU
No.14Thn 2005:2]
Maka upaya peningkatan kapasitas guru
wajib dilakukan, berdasarkan fakta diatas, untuk itu kami menulis makalah ini
dengan judul “Pengembangan Profesi
Keguruan”
B. Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah kali ini
penulis merumuskan masalah- masalah sbb:
1.
Bagaimana
Landasan hukum tentang guru dalam perundang-undangan?
2.
Bagaimana
pendidikan profesional tenaga pendidik?
3.
Bagaimana
kompetensi dasar tenaga pendidik?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari makala ini adalah
sebagai berukut:
1.
Mahasiswa
dapat mengetahui landasan hukum tentang guru dalam perundang-undangan.
2.
Mahasiswa
dapat mengetahui criteria guru professional,
3.
Mahasiswa
dapat mengetahui kompetensi dasar tenaga pendidik,
4.
Sebagai
reverensi untuk mahasiswa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Profesional Tenaga Pendidik
1. Landasan Hukum Tentang Ke Pendidikan
Dalam rangka pembangunan pendidikan nasional dalam era reformasi telah
di tetapkan sejumlah undang-undang yang terkait dengan pendidikan, diantaranya
adalah UU Nomor 20 th 2003 tentang system pendidikan nasional, UU no 14 th 2005
tentang guru dan dosen (yang menjadi landasan untuk meningkatkan kualitasdan
kesejahteraan guru dan dosen), UU No 9 th 2009 tentang badan hukum pendididkan,
dan RUU tentang Perguruan Tinggi yang masih di rapatkan oleh dewan.
2. Pengertian Profesionalisme
“Professional berasal dari kata
sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang
mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya”( Usman, 1995:
14). Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain (Sudjana,1988: 14).
Setiap guru yang profesional
mengetahui pengalaman yang mendalam dalam spesialisnya. Pengetahuan ini
meerupakan syarat yang penting disamping
keterampilan-keterampilan lain. Guru professional selain menguasai seluk-beluk
pendidikan dan pengajaran serta ilmu-ilmu lainya, guru juga di bekali
pendidikan khusus untuk menjadi guru dan
memiliki keahlian khusus yang diperlukan sesuai dengan profesinya.
Pekerjaan guru adalah suatu profesi
tersendiri, pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang tanpa memiliki keahian
sebagai seorang guru. Pandai yang pandai berbicara tertentu namun orang
tertentu belum dapat di sebut sebagai
seorang guru (Hamalik, 2005: 118-119).
Menurut Sudjana(2008: 13)
pekerjaan yang bersifat profesional
adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara
khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang silakukan oleh mereka yang
karena tidak memiliki pekerjaan lainnya.
3. Guru Profesional
Devinisi yang kita
kenal dalam kehidupan sehari-hari adalah, bahwa guru adalah orang yang harus
digugu dan ditiru. Dalam arti orang yang memilii wibawa,charisma hingga perlu
untuk ditiru dan di teladani.
“guru adalah pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.”(pasal (1) ayat (1) UU
RI No. 14 thn 2005 tentang guru dan dosen)
Guru
adalah “orang yang memberikan ilmu pengetahuan teerhadap anak didik,
jadi seorang guru yang mengabdikan diri kepada masyarakat dan tentunya guru
memiliki tanggung jawab dan melaksanakan proses belajar mengajar di tempat-
tempat tertentu tidak mesti di lembaga formal tetapi bisa juga dimasjid, surau
musollah, di rumah dan sebagainya
( Djamarah, 2007:
31).
Drajat (sagala, 2009: 21)
menyebutkan tidak sembarang orang dapat melakukan tugas guru. Tetapi
orang-orang tertentu yang memenuhi persyaraatan yang di pandang mampu yakni:
a. Takwa kepada allah
swt
b. Berilmu
c. Berkelakuan baik
d. Sehat jasmani
Sedangkan menurut
sidi( kunandar, 2009:50) persyaratan minimal yang harus dimilki oleh guru
professional antaara lain:
1.
Memilki
kualifikasi pendidikan profesi yang memadai;
2.
Memiliki
kompetensi ke ilmuan sesuai ddengan bidang yang ditekuninya;
3.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya;
4.
Mempunyai
jiwa kreatifitas dan produktif;
5.
Mempunyai
etos kerja dan koitmen tinggi terhadap profesinya, dan
6.
Selalu
melakuakan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous improvement)
melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya.
Sedangkan berdasarkan
pasal 8 UU RI No 14 thn 2005 tentang guru dan dosen(zainal aqib 2009:26)
menyatakan:
“guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompeteensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Budi
pekerti guru penting dalam pendidikan
watak anak didik, guru harus menjadi tauladan bagi siswa didiknya karena
anak-anak cenderung bersifat meniru (Djamarah, 2007: 32)
Dari
persyaratan diatas menunjukan bahwa guru sebagai pendidik professional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada
masyarakat bahwa guru layak menjadi
panutan atau tauladan bagi masyarakat disekelilingnya (Soejipto, 2002:
42).
Jadi
seorang guru adalah orang yang benar-benar
terdidik dan terlatih dengan baik. Serta
memilki pengalaman yang kaya di bidangnya masing-masing. Terdidik dan terlatih disini bukan hanya
memperoleh pendidikan formal tetapi juga arus menguasai berbagai strategi atau
teknik didalam kegiatan belajar nmengajar serta menguasai landasan-landasan
yang tentunya juga akan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria sehingga
dikatakan benar-benar terdidik dan terlatih.
Menurut ( Djamarah,
2002: 36) sesungguhnya guru yang bertanggung jawab memiliki beberapa sifat yakni:
1.
Menerima
dan mematuhi norma-norma dan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Memiliki
tugas mendidik dengan bebas, berani, dan gembira(tugas bukan menjadi beban
baginya).
3. Sadaar
akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatanya serta akibat–akibat yang
timbul dari hatinya.
4.
Menghargai orang lain termasuk anak didik
5.
Bijaksana
dan hati-hati (tidak nekat, sombong, dan tidak singkat akal).
6.
Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan beberapa pendapat
diatas, maka yang di maksud dengan guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang ke guruan sehingga ia mampu
melaksanakn tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal
(Usman, 1999: 15).
4. Kompetensi Guru
(PP. No. 19 th 2005 pasal 28:1),
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru professional pada intinya
adalah guru yang meiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran. Menurut pasal
1 ayat 10 UU RI No 14 thn 2005 tentang guru dan dosen. (zainal aqib, 2009:24)
“menjelaskan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku, yang harus dimiliki, di hayati dan dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.”
Ibid (hamzah, 2010: 64)
mengungkapkan
“kompetensi guru adalah
salah satu factor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan
pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri. Tetapi di
pengaruhi oleh factor latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan
lamanya mengajar. Kompetensi guru dinilai penting sebagai alat seleksi dalam
penerimaan calon guru, juga dapat di jadikan sebagai pedoman dalam rangka
pembinaan dan pengembangan tenaga guru. Selain itu, juga penting dalam
hubunganya dengan kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
Mengutip direktorat etenaga
kependidikan depdiknas (kunandar,2009: 56) yang menyatakan bahwa “standar kompetensi guru meliputi empat
komponen yaitu (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan potensi,
(3)penguasaan akademik, (4) sikap kepribadian.
(Zainal aqib, 2009: 74) menyatakan
bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.
Kompetensi
pedagogic;
b. Kompetensi
kepribadian
c. Kompetensi
professional; dan
d.
Kompetensi
social.
Tugas
guru merupakan pekerjaan yang cukup berat dan mulia, karena selain memperoleh
amanah dan limpahan tugas dari masyarakat dan orang tua murid, guru juga harus
memiliki kemampuan untuk mentransfer pengetahuan dan kebudayaan, keterampilan
menjalani kehidupan (life skills) nilai-nilai (value) dan beliefs. Dari life
skills, guru diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi proses pembelajaran
yang didasarkan pada leaning competency, sehingga outputnya jelas. Guru
dituntut memiliki kompetensi bidang keilmuan dan kompetensi bidang keguruan. Guru
dituntut meningkatan kinerjanya (performance), meningkatkan kemampuan,
wawasan, serta kreativitasnya.
Bagaimana
guru ideal yang dibutuhkan untuk mencapai kualitas pendidikan? Kata kuncinya,
adalah guru harus diajak berubah dengan dilatih terus menerus. Guru harus terus
ditingkatkan sensifitasnya dan kreatifitasnya. Kemampuan guru mengembangkan
kepekaan pedagogisnya untuk kepentingan pembelajaran dan kualitas pendidikan.
Guru harus benar-benar kompeten pada bidangnya dan memiliki komitmen tinggi
pada profesinya. Kompetensi guru yang dibicarakan sebenarnya merupakan tindak
lanjut dari falsafah dan prinsip pendidikan yang dikemukakan Ki Hajar
Dewantoro, yang mencakup Tut Wuri
Handayani (dibelakang memberi dorongan), Ing Madyo Mangun Karso (di
tengah membangun prakarsa), dan Ing Ngarso Sung Tulodo (di depan meberi
keteladanan).
5. Tujuan dan Sasaran
Sertifikasi Guru
Langkah dan tujuan melakukan
sertifikasi guru adalah untuk meningkat kualitas guru sesuai dengan kompetensi
keguruannya. Dalam UU guru ada beberapa hal yang dapat dikelompokan sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu guru antara lain:
1.
sertifikasi guru,
2.
pembaharuan sertifikat,
3.
beberapa fasilitas untuk memajukan diri,
4.
sarjana
nonpendidikan
Dari
hasil riset lapangan, banyak guru mengatakan bahwa sertifikasi profesi guru
sangat baik dan dapat mengangkat derajat dan wibawa para guru di Indonesia.
Tetapi, dalam penerapannya ada hal yang perlu diperhatikan yaitu :
a.
kebanyakan
guru di Indonesia setelah menjadi pengajar tidak memperdalam pengetahuannya.
Artinya, banyak guru kita masih rendah dalam kompetensi pengajaran,
b.
harus
dipertimbangkan model yang bagaimana yang tepat untuk guru-guru di Indonesia,
dan kesiapan para guru untuk disertifikasi,,
c.
perlu
dilakukan pelatihan-pelatihan sebelum sertifikasi dilaksanakan dan perlu
dipikirkan tindak lanjut bagi guru yang tidak lolos sertifikasi,
d.
apabila
kebijakan sertifikasi tersebut dilakukan secara ”mentah” dan ”instan”, tanpa
sosialisasi dan pelatihan-pelatihan akan merugikan para guru yang sudah cukup
lama mengabdi.
Mengenai
sasaran sertifikasi guru, dilaksanakan untuk semua guru, baik guru lama maupun
calon guru. Bagi guru yang lama perlu diberikan pelatihan-petihan profesi
keguruan baru dilakukan ujian sertifikasi. Bagi calon guru yang berkualifikasi
Sarjana kependidikan perlu mengikuti program sertifikasi gurudengan menempuh
beberapa mata kuliah dalam kurikulum S1 kependidikan atau yang SKS-nya belum
setara dengan kurikulum program sertifikasi. Sedangkan bagi calon guru yang
berkualifikasi sarjana atau Diploma non-kependidikan wajib menempuh program
sertifikat guru dengan mengambil seluruh kurikulum program sertifikat guru.
Agar
sertifikasi itu sungguh bermutu, ujian profesi keguruan harus objektif, bebas
dari ”kkn”, dan ”suap”. Katakan saja, bila guru dan calon guru dalam ujian
sertifikasi memang terbukti tidak kompetens dan tidak lulus, tidak mendapatkan
sertifikat (Paul Suparno, KR:15/11/2005:10). Kemudian guru tersebut,
”diparkirkan” atau diistirahatkan sementara untuk mengikuti pelatihan
kompetensi keguruan dan kemudian diuji kembali. Dengan demikian, keobjektifan
dalam penilaian sangat penting, sehingga tidak terjadi orang mendapatkan
sertifikat dengan cara membeli, koneksi atau ”koncoisme”. ”Bila hal ini
terjadi, maka mutu guru tetap tidak terjamin dan pendidikan tetap terpuruk” (Paul
Suparno, KR:15/11/2005:10)
Selain
itu, agar sertifikasi itu sungguh menunjukkan kemampuan dan keterampilan guru
dalam mengajar dengan segala kompetensi yang dimiliki. ”Badan sertifikasi” guru
sungguh harus objektif untuk menguji dan menilai sertifikasi guru. Tapi
pertanyaan mendasar yang dikemukakan Paul Suparno di atas, apakah badan
tersebut benar-benar ”objektif” untuk menguji kompetensi dan sertifikasi.
Pertanyaan, lembaga mana yang dapat ditunjuk secara ”objektif” untuk diberikan
kualifikasi melakukan sertifikasi dan uji kompetensi guru? Maka, untuk menguji
kompetensi dan sertifikasi, diperlukan suatu ”lembaga” atau ”badan
independen” yang akan menilai kompetensi guru.
Aspek
sertifikasi guru yang akan diuji adalah mengacu pada kompetensi dasar yang
harus dimiliki guru, yaitu kompetensi profesional, persolan, kepribadian, dan
sosial.
1.
kompetensi profesional, aspek pada
kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam
menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam
membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan
keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan
kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan
memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
2.
kompetensi persolan, aspek pada
kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur,
beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif,
kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.
3.
kompetensi kepribadian, aspek pada
kompetensi ini berkait dengan kondisi guru sebagai individu yang kepribadian
yang utuh, mantap, dewasa, berwibawa, berbudi luhur dan anggun moral, serta
penuh keteladanan. Keempat, kompetensi sosial, aspek pada
kompetensi ini berkait dengan kemampuan berkomunikasi secara efektif dan
efesien dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan,
kemampuan menyelesaikan masalah, dan mengabdi pada kepentingan masyarakat.
Proses
sertifikasi para guru sebaiknya ditangani oleh lembaga atau badan independen
yang kompetensi dan objektif. Katakan saja, Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) yang merupakan lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan
ilmu pendidikan dan keguruan, memiliki kewenangan dan pengalaman pengadaan
tenaga kependidikan, serta memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang
kependidikan dan nonkependidikan. Lembaga tersebut harus didukung dengan
berbagai sarana kependidikan, seperti Sekolah Laboratorium, Pusat Sumber
Belajar, Praktek Pengalaman Lapangan, dan Pusat Penelitian Kependidikan.
Agar
sertifikasi itu dapat menunjukkan kemampuan dan keterampilan guru dalam
mengajar, maka uji kompetensi dan sertifikasi harus dilakukan secara ”by
proses”. Artinya, bagi para guru yang berasal dari ”fakultas keguruan” sebelum
diuji perlu disegarkan kembali pada aspek ”materi keilmuan”, ”keterampilan dan
strategi mengajar”. Sedangkan bagi guru-guru yang berasal dari non kependiddikan,
sebelum uji kompetensi dan sertifikasi, perlu dilakukan pelatihan atau
mengambil pendidikan profesi keguruan dengan bobot sejumlah 36 – 40 sks. Aspek
materi keguruan, yang dipelajari : Ilmu Pendidikan atau Landasan Pendidikan,
Metode dan Strategi Pembelajaran, Psikologi Perkembanagan, Perencanaan
Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, Psikologi Belajar, Media Pembelajaran,
Bimbingan dan Konseling, Komunikasi Pendidikan, Profesi Keguruan, Telaah
Pengembangan Kurikulum, Penelitian dan Evalusi Sistem Pendidikan, serta Praktek
Pengenalan Lapangan (PPL) Setelah itu baru dilakukan uji profesi atau
kompetensi dan sertifikasi. Apabila proses ini dilakukan secara terencana,
sistimatik, dan objektif, serta terhindar atau bebas dari KKN, ”suap” atau
dengan cara ”membeli sertifkat”, maka mutu keilmuan guru dikemudian hari akan
meningkat dan kualitas dan kompetsnsi guru dapat dipertanggung jawabkan.
BAB III
IMPLIKASI GURU DALAM
PRAKSIS PENDIDIKAN
A. Pilar Proses Pembelajaran
Dalam pelaksanannya, proses
pembelajaran merupakan usaha sadar terencana oleh pendidik agar peserta didik
mencapai tujuan pendidikan. Proses pembelajaran yang berciri tiga dimensi yakni
hakikat manusia, dimensi kemanusiaan,panca daya. Namun memerlukan perangkat
pendidikan yang di dukung dua pilar yakni kewibawaan dan kewiyatan.
1.
Kewibawaan
Kewibawaan merupakan perangkat
hubungan antara personal yang mempertautkan peserta didik denganpendidik dalam
situasi pendidikan. dengan kewibawaan pendidikmemasuki pribadi peserta didik,
dan peserta didik mengarahkan dirinya kepada pendidik. Disanalah terkembangkan
pengakuan, penerimaan dan pengangkatan peserta didik oleh pendidik di satu
sisi, dan pendidik oleh peserta didik pada sisi lain. Dasar dari pengakuan,
penerimaan dan pengangkatan, ini tidak lain adalah HMM(harkat dan martabat
manusia) dengan hakikat manusisia,dimensi kemanusiaan, dan panca daya,yang
ketiganya tidak saja menjadi landasan, melainkan secara langsung di
implementasikan dalam tindakan nyata. Dengan sadar dan arah manifestasinya itu
meliputi:
1.
Pengakuan
dan penerimaan,
2.
Kasih
sayang dan kelembutan,
3.
Penguatan,
4.
Tindakan
tegas yang mendidik
5.
Pengarahan
dan keteladanan
2.
Kewiyatan
Merupakan perangkat praktik
pembelajaran yang terkait langsung dengan:
a.
Materi
pembelajaran yang di turunkan dair tujuan-tujuan pendidikan dan dilaksanakan
dengan arah pengembangan panca daya, meliputi; daya taqqwa, daya cipta, daya
karsa, daya rasa, dan daya karya.
b.
Pengembangan
dan aplikasi metode pembelajaran,
c.
Alat
bantu pembelajaran,
d.
Lingkungan
pembelajaaran, yang selanjutnya dilengkapi ddengan,
e.
Penilaian
hasil pembelajaran.
kewibawaan dan kewiyatan, proses
pembelajaran sedmikian itu meerupakan penerapan pendip(pendidikan dengan ilmu
pendidikan) yang memungkinkan memungkinkan dihindarinya kesalahan dan atau
kecelakaan pendidikan, baik berupa pelecehan terhadap kemanusiaan peserta
didik, hukuman dan pengingkaran atas hak-hak pendidikan peserta didik, maupun
rendahnya mutu pembelajaran dan pendidikan pada umumnya beserta hasil-hasilnya.
B. Tantangan Seorang Guru
Wahana tentang pendidikan setiap kali secara kuntal menyangkut dua
figure manusia dalam suatu situasi. Hubngan kedua figure itu meerupakan hubngan
social yang menampilkan peran kedua pihak dalam posisi tertentu. Satu pihask
disebut peserta didik dan pihak lain di sebut pendidik. Terkait dengan tantangan seorang guru,yang
jadi pertanyaan adalah bagaimana sikap seorang guru terhadap peserta didik?.
Sudah menjadi kewajiban pendidik untuk menjalin hubungan dengan peserta
didiknya dengan baik. Dalam hal ini,
pendidik ibaratnya seorang tukang kebun atau ahli taman. Yang sepenuh hati,
sepenuh ilmu dan keterampilan, serta seluruh visi, aksi dan dedikasinya
mengusashakan agar kebun, taman atau tanaman yang dipeliharanyaitu tumbuh ke,mbang
sesubur-suburnya, seindah-indahnya dan seproduktif mungkin. Sang juru ahli itu
akan senang, gembira dan bangga apabila tanamanya itu memperlihatkan wajah yang
berseri; dahan, ranting, dan daun yang segar, pucuk-pucuk yang bergairah,
bunga-bunga yang mewarna-wani menawan hati, serta buah-buah yang melezatkan
cita rasa. Situasi taman yang menyejukkandalam kesegaranya, membahagiakan dalam
keindahanya, dan menggairahkan dalam semangat hidupnya tanaman, semuanya itu
menjadikan sang juru merasa bahwa usahanya berhasil, bahwa daya upayanya
mendapat imbalanyang lebih dari harga setimpal, bahwa ilmu dan keterampilanya
tidak sia-sia. Sebaliknya, kalau tanaman yang berada didalam tanggung jawabnya
itu tumbuh merana, terseranh hama atau rusak karena tangan jahil atau kondisi
alam; daun dan pucuk-pucuknya layu,dahan dan rantinya patah;bunga dan buahnya
berguguran ditanah yang kering dan udara yang gersang. Sang juru akan bersedih
dan beriba hati, mersa usahanya masih terkendala, ilmu dan keahlianya masih
belum membawakan makna yang penuh arti(prof.prayitno, dasar teori praksis
pendidikan, 2009: 39).
Dari peristiwa diatas, sebagai
seorang guru, harus selalu mengajarkan nilai-nilai kebaikan, rawat anak didik
sepenuh hati, dengan pola pendidikan yang humanis dan berempati. Berilah anak didik ’pupuk’ terus menerus dengan menyirami batinya dengan nilai-nilai
kebenaran. Berilah mereka contoh perilaku yang baik dan semangat untuk melihat
bahwa mereka punya potensi maju yang luar biasa. Jika ingin maju. Seorang guru juga harus menjaga anak dengan hati dan doa agar
terhindar dari seragan hama. Guru harus yakin, Kalau cara mendidiknya sudah
benar, batin siswa harus ditetesi dengan hikmah dan ucapan-ucapan yang penuh
makna(yusron aminullah,2011: 81)
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
pada pembahasan di atas telah dijelaskan tentang Permasalah guru harus diselesaikan secara komprehensif yang
menyangkut dengan semua aspek yang terkait, yaitu aspek kualifikasi, kualitas,
pembinaan, training profesi, perlindungan profesi, manajemen, kesejahteraan
guru, dan tersedianya fasilitas yang memadai. Sungguh berat tugas guru, tetapi
penghargaan pada profesi guru kurang optimal, tetapi para guru selalu dinilai
kinerjanya rendah dan kurang optimal. Perlu ada perhatian yang serius kepada
para guru, yaitu mereka harus selalu mendapatkan pelatihan dalam bidang
pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan sesuai dengan perkembangan
ilmu dan teknologi. Perlu ada sistem peningkatan pengetahuan bagi guru secara
tersistem dan berkelanjutan atau ada inservice training yang baik bagi
para guru. Para guru harus siap untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu
kinerjanya agar memiliki kompetensi yang optimal dalam usaha membimbing siswa
agar siap menghadapi kenyataan hidup (the real life) dan bahkan mampu
memberikan contoh tauladan bagi siswa, memiliki pribadi dan penampilan yang
menarik, mengesankan dan menjadi dambaan setiap orang.
Rencana
pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru perlu dihargai sebagai wujud
perhatian terhadap nasib guru yang terpinggirkan. Tetapi, pemerintah harus
mengikut sertakan guru-guru atau tenaga kependidikan sebagai variabel penting
dalam ”badan independen sertifikasi guru” tersebut dan badan tersebut tetap
berada dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau pemerintah tidak
perlu membentuk badan baru untuk melakukan sertifikasi tetapi akan lebih baik
jika Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau Universitas Keguruan Eks IKIP
diberdayakan untuk melakukan sertifikasi guru.
Lembaga-lembaga
kependidikan yang menyelenggarakan program Akta IV sebagai upaya untuk
sertifikasi guru, perlu ditingkatkan kualitasnya baik dari sisi profesional
penyelenggaraan, kurikulum, metode pembelajaran, sistem penilaian dan
manajemennya, sehingga memiliki ”kualifikasi” untuk dapat mendidik para calon
guru yang profesional.
B. Saran
Kami menyadari bahwasannya penyusun dari
makalah ini hanyalah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan,
kesempurnaan hanya milik Allah Azza Wa’jala, hingga dalam penulisan dan
penyusunannya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang konstruktif akan senantiasa penyusun nanti dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya
kami hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidaksempurnaan penulisan dan
penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat
atau bahkan hikmah bagi penyusun, pembaca, dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi
Universitas Negeri makassar terutama mahasiswa Program Studi pendidikan teknik
elektronika.
DAFTAR PUSTAKA
Ciptono Dan Triadi Ganjar, 2009, Guru Luar Biasa, Pt Bentang Pustaka,
Yogyakarta
Muliyana az 2010, Rahasia Menjadi Guru Hebat, grasindo,
Jakarta
Yusron aminulloh, 2011, Mendset Pembelajaran, nuansa, bandung
Prof. soedjanto, 2008, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional,
kompas, Jakarta.
Paul Suparno, 2005, Guru Demokratis di Era Reformasi,
Grasindo, Jakarta.
Saleh hamid, 2011, Metode Edu Tainment, diva press,
Jakarta
Prayitno,
2009. Dasar Teori Praksis Pendidikan,
grasindo, Jakarta.
Hujair
AH. Sanaky, 2003, Paradigma Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani
Indonesia, Safiria Insania Press dan MSI, Yogyakarta.
Naniek
Setijadi, 2007, Tantangan
Profesionalisme Guru Masa Depan, From: http:// tpj.
pkpenabur.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=18&Itemid=27,
akses, selasa, 26 April 2007, jam 10.15.
Onno W.
Purbo, Tantangan Bagi Pendidikan
Indonesia, From:http://www.detik. com/ net/
onno/jurnal/2004/aplikasi/pendidikan/p-19.shtml., akases, 16 Mei 2006.
Hujair Ah, 2007, makalah “Kompetensi Dan Sertifikaasi Guru sebuah pemikiran”
Hujair
Ah, 2006, makalah “Sertifikasi Dan Profesionalisme Guru Di Era Reformasi
Perpustakaan
Universitas Indonesia 2009, makalah, “kajian
teori guru”.