Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 01 Mei 2012

“Pengembangan Profesi Keguruan”


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang

Sejatinya manusia dilahirkan ke bumi nan fana ini hanyalah untuk berjalan. Ia akan melangkah kedepan, menuju tujuan yang harus dipilihnya. begitu banyak dan beragam pilihan hidup yang harus di tempuh oleh setiap insan dalam setiap kehidupan ini.
Apa yang di bangun hari ini baru terasa satu decade kemudian.  Ketika malasyia sejak tahun 70-an menempatkan pengembangan praksis pendidikan termasuk penyediaan 25 % anggaran nasional, di antaranya mengirimkan guru-guru  untuk belajar ke Indonesia, Negara itu saat ini  tidak lagi menjadi pesaing Indonesia. Dia jauh melejit dan berbalik dan menjadi tempat belajar bagi Indonesia. Pesaing Indonesia tidak lagi malesyia, Thailand, singapura. Pesaing Indonesia dihari ini adalah Myanmar, srilanka, bahkan kita harus angkat topi pada Vietnam yang sudah lebih maju dalam pengembangan pendidikan dasar di banding Indonesia(Erman suparno,2008, sambutan dalam buku landasan dan arah pendidikan kita).
            Upaya menuju  bangsa Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan program pendidikan nasional. Ini di sebabkan tenaga utama penggerak pendidikan nasional adalah produk pendidikan.  Program pendidikan yang dapat menghasilkan sumber daya manusia, pembangunan harus di agendakan secara tepat jalur dan menjadi prioritas dalam program pembangunan nasional.
Sebagaimana yang kita ketehui, bangsa ini adalah bangsa yang besar, penduduknya masuk dalam lima terbesar didunia,serta kekayaan alamnya yang melimpah. Tetapi pertanyaanya adalah, kenapa masih banyak orang miskin, pengangguran, termasuk jutaan pengangguran terdidik, bahkan sarjana?
Lawrence E, setelah melakukan beberapa studi empiris di berbagaii Negara, menyimpulkan bahwa kunci kemajuan suatu bangsa bukanlah kekayaan sumber daya alamnya, tapi sumber daya manusianya. Juga bukan di tentukan oleh system politiknya, tetapi di tentukan oleh nilai budaya dan perilaku serta karakter positifnya.
Realitas yang di tunjukan Lawrence itu memperlihatkan betapa peran guru sangat dominan untuk melakukan peubahan kepada anak didik, agar mereka kelak memiliki radius of trush antara mereka.
            Menghadapi pesatnya persaingan pendidikan di era global ini, semua pihak perlu menyamakan pemikiran dan sikap untuk mengedepankan peningkatan mutu pendidikan. Pihak-pihak yang ikut meningkatkan mutu pendidikan adalah pemerintah, masyarakat, stake holder, kalangan pendidik serta semua sub sistem bidang pendidikan yang harus berpartisipasi mengejar ketertinggalan maupun meningkatkan prestasi yang telah diraih. Dari pihak yang disebutkan di atas, dalam pembahasan tulisan ini yang disoroti hanya masalah “guru”, sebab ”guru menjadi fokus utama dari kritik-kritik atas ketidak beresan sistem juga menjadi sosok yang paling diharapkan dapat mereformasi tataran pendidikan. Guru menjadi mata rantai terpenting yang menghubungkan antara pengajaran dengan harapan akan masa depan pendidikan di sekolah yang lebih baik.
            Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada kapasitas satuan-satuan pendidikan dalam mentranformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai tambah, baik yang terkait dengan aspek olah pikir, rasa, hati, dan raganya. Dari sekian banyak komponen pendidikan, guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dan strategis dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan. Berapapun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan yang diharapkan [UU No.14Thn 2005:2]

Maka upaya peningkatan kapasitas guru wajib dilakukan, berdasarkan fakta diatas, untuk itu kami menulis makalah ini dengan judul “Pengembangan Profesi Keguruan


B.   Rumusan Masalah

Dalam pembuatan makalah kali ini penulis merumuskan masalah- masalah sbb:
1.    Bagaimana Landasan hukum tentang guru dalam perundang-undangan?
2.    Bagaimana pendidikan profesional tenaga pendidik?
3.    Bagaimana kompetensi dasar tenaga pendidik?




C.   Tujuan
            Adapun tujuan dari makala ini adalah sebagai berukut:
1.    Mahasiswa dapat mengetahui landasan hukum tentang guru dalam perundang-undangan.
2.    Mahasiswa dapat mengetahui criteria guru professional,
3.    Mahasiswa dapat mengetahui kompetensi dasar tenaga pendidik,
4.    Sebagai reverensi untuk mahasiswa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pendidikan Profesional Tenaga Pendidik

1.    Landasan Hukum Tentang Ke Pendidikan
Dalam rangka pembangunan  pendidikan nasional dalam era reformasi telah di tetapkan sejumlah undang-undang yang terkait dengan pendidikan, diantaranya adalah UU Nomor 20 th 2003 tentang system pendidikan nasional, UU no 14 th 2005 tentang guru dan dosen (yang menjadi landasan untuk meningkatkan kualitasdan kesejahteraan guru dan dosen), UU No 9 th 2009 tentang badan hukum pendididkan, dan RUU tentang Perguruan Tinggi yang masih di rapatkan oleh dewan.

2.    Pengertian Profesionalisme
            “Professional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya”( Usman, 1995: 14). Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain  (Sudjana,1988: 14).
            Setiap guru yang profesional mengetahui pengalaman yang mendalam dalam spesialisnya. Pengetahuan ini meerupakan syarat yang penting  disamping keterampilan-keterampilan lain. Guru professional selain menguasai seluk-beluk pendidikan dan pengajaran serta ilmu-ilmu lainya, guru juga di bekali pendidikan  khusus untuk menjadi guru dan memiliki keahlian khusus yang diperlukan sesuai dengan profesinya.
            Pekerjaan guru adalah suatu profesi tersendiri, pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh  sembarang orang tanpa memiliki keahian sebagai seorang guru. Pandai yang pandai berbicara tertentu namun orang tertentu belum  dapat di sebut sebagai seorang guru (Hamalik, 2005: 118-119).
              Menurut Sudjana(2008: 13) pekerjaan yang bersifat profesional  adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang silakukan oleh mereka yang karena tidak memiliki pekerjaan lainnya.


3.    Guru Profesional
Devinisi yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari adalah, bahwa guru adalah orang yang harus digugu dan ditiru. Dalam arti orang yang memilii wibawa,charisma hingga perlu untuk ditiru dan di teladani.
“guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.”(pasal (1) ayat (1) UU RI No. 14 thn 2005 tentang guru dan dosen)
            Guru  adalah “orang yang memberikan ilmu pengetahuan teerhadap anak didik, jadi seorang guru yang mengabdikan diri kepada masyarakat dan tentunya guru memiliki tanggung jawab dan melaksanakan proses belajar mengajar di tempat- tempat tertentu tidak mesti di lembaga formal tetapi bisa juga dimasjid, surau musollah, di rumah dan sebagainya
( Djamarah, 2007: 31).
            Drajat (sagala, 2009: 21) menyebutkan tidak sembarang orang dapat melakukan tugas guru. Tetapi orang-orang tertentu yang memenuhi persyaraatan yang di pandang mampu yakni:
a.   Takwa kepada allah swt
b.   Berilmu
c.    Berkelakuan baik
d.   Sehat jasmani
Sedangkan menurut sidi( kunandar, 2009:50) persyaratan minimal yang harus dimilki oleh guru professional antaara lain:
1.    Memilki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai;
2.    Memiliki kompetensi ke ilmuan sesuai ddengan bidang yang ditekuninya;
3.    Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya;
4.    Mempunyai jiwa kreatifitas dan produktif;
5.    Mempunyai etos kerja dan koitmen tinggi terhadap profesinya, dan
6.    Selalu melakuakan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya.
Sedangkan berdasarkan pasal 8 UU RI No 14 thn 2005 tentang guru dan dosen(zainal aqib 2009:26) menyatakan:
“guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompeteensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.

            Budi pekerti  guru penting dalam pendidikan watak anak didik, guru harus menjadi tauladan bagi siswa didiknya karena anak-anak cenderung bersifat meniru (Djamarah, 2007: 32)

            Dari persyaratan diatas menunjukan bahwa guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa guru layak menjadi  panutan atau tauladan bagi masyarakat disekelilingnya (Soejipto, 2002: 42).

            Jadi seorang guru adalah  orang yang benar-benar terdidik  dan terlatih dengan baik. Serta memilki pengalaman yang kaya di bidangnya masing-masing.  Terdidik dan terlatih disini bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga arus menguasai berbagai strategi atau teknik didalam kegiatan belajar nmengajar serta menguasai landasan-landasan yang tentunya juga akan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria sehingga dikatakan benar-benar terdidik dan terlatih.
Menurut ( Djamarah, 2002: 36) sesungguhnya guru yang bertanggung jawab memiliki beberapa  sifat yakni:
1.  Menerima dan mematuhi norma-norma dan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Memiliki tugas mendidik dengan bebas, berani, dan gembira(tugas bukan menjadi beban baginya).
3. Sadaar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatanya serta akibat–akibat yang timbul dari hatinya.
4.  Menghargai  orang lain termasuk anak didik
5.  Bijaksana dan hati-hati (tidak nekat, sombong, dan tidak singkat akal).
6.  Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

            Berdasarkan beberapa pendapat diatas, maka yang di maksud dengan guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang ke guruan sehingga ia mampu melaksanakn tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal (Usman, 1999: 15).
4.  Kompetensi Guru
            (PP. No. 19 th 2005 pasal 28:1), Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
            Guru professional pada intinya adalah guru yang meiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Menurut  pasal 1 ayat 10 UU RI No 14 thn 2005 tentang guru dan dosen. (zainal aqib, 2009:24) “menjelaskan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku, yang harus dimiliki, di hayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.”

            Ibid (hamzah, 2010: 64) mengungkapkan
“kompetensi guru adalah salah satu factor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri. Tetapi di pengaruhi oleh factor latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetensi guru dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat di jadikan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru. Selain itu, juga penting dalam hubunganya dengan kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.

            Mengutip direktorat etenaga kependidikan depdiknas (kunandar,2009: 56) yang menyatakan bahwa “standar kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan potensi, (3)penguasaan akademik, (4) sikap kepribadian.

            (Zainal aqib, 2009: 74) menyatakan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.    Kompetensi pedagogic;
b.    Kompetensi kepribadian
c.    Kompetensi professional; dan
d.    Kompetensi social.

            Tugas guru merupakan pekerjaan yang cukup berat dan mulia, karena selain memperoleh amanah dan limpahan tugas dari masyarakat dan orang tua murid, guru juga harus memiliki kemampuan untuk mentransfer pengetahuan dan kebudayaan, keterampilan menjalani kehidupan (life skills) nilai-nilai (value) dan beliefs. Dari life skills, guru diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi proses pembelajaran yang didasarkan pada leaning competency, sehingga outputnya jelas. Guru dituntut memiliki kompetensi bidang keilmuan dan kompetensi bidang keguruan. Guru dituntut meningkatan kinerjanya (performance), meningkatkan kemampuan, wawasan, serta kreativitasnya.
Bagaimana guru ideal yang dibutuhkan untuk mencapai kualitas pendidikan? Kata kuncinya, adalah guru harus diajak berubah dengan dilatih terus menerus. Guru harus terus ditingkatkan sensifitasnya dan kreatifitasnya. Kemampuan guru mengembangkan kepekaan pedagogisnya untuk kepentingan pembelajaran dan kualitas pendidikan. Guru harus benar-benar kompeten pada bidangnya dan memiliki komitmen tinggi pada profesinya. Kompetensi guru yang dibicarakan sebenarnya merupakan tindak lanjut dari falsafah dan prinsip pendidikan yang dikemukakan Ki Hajar Dewantoro, yang mencakup Tut Wuri Handayani (dibelakang memberi dorongan), Ing Madyo Mangun Karso (di tengah membangun prakarsa), dan Ing Ngarso Sung Tulodo (di depan meberi keteladanan).

5.   Tujuan dan Sasaran Sertifikasi Guru
            Langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru adalah untuk meningkat kualitas guru sesuai dengan kompetensi keguruannya. Dalam UU guru ada beberapa hal yang dapat dikelompokan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu guru antara lain:
1.     sertifikasi guru,
2.     pembaharuan sertifikat,
3.     beberapa fasilitas untuk memajukan  diri,
4.    sarjana nonpendidikan

            Dari hasil riset lapangan, banyak guru mengatakan bahwa sertifikasi profesi guru sangat baik dan dapat mengangkat derajat dan wibawa para guru di Indonesia. Tetapi, dalam penerapannya ada hal yang perlu diperhatikan yaitu :
a.    kebanyakan guru di Indonesia setelah menjadi pengajar tidak memperdalam pengetahuannya. Artinya, banyak guru kita masih rendah dalam kompetensi pengajaran,
b.    harus dipertimbangkan model yang bagaimana yang tepat untuk guru-guru di Indonesia, dan kesiapan para guru untuk disertifikasi,,
c.    perlu dilakukan pelatihan-pelatihan sebelum sertifikasi dilaksanakan dan perlu dipikirkan tindak lanjut bagi guru yang tidak lolos sertifikasi,
d.    apabila kebijakan sertifikasi tersebut dilakukan secara ”mentah” dan ”instan”, tanpa sosialisasi dan pelatihan-pelatihan akan merugikan para guru yang sudah cukup lama mengabdi.
            Mengenai sasaran sertifikasi guru, dilaksanakan untuk semua guru, baik guru lama maupun calon guru. Bagi guru yang lama perlu diberikan pelatihan-petihan profesi keguruan baru dilakukan ujian sertifikasi. Bagi calon guru yang berkualifikasi Sarjana kependidikan perlu mengikuti program sertifikasi gurudengan menempuh beberapa mata kuliah dalam kurikulum S1 kependidikan atau yang SKS-nya belum setara dengan kurikulum program sertifikasi. Sedangkan bagi calon guru yang berkualifikasi sarjana atau Diploma non-kependidikan wajib menempuh program sertifikat guru dengan mengambil seluruh kurikulum program sertifikat guru.
            Agar sertifikasi itu sungguh bermutu, ujian profesi keguruan harus objektif, bebas dari ”kkn”, dan ”suap”. Katakan saja, bila guru dan calon guru dalam ujian sertifikasi memang terbukti tidak kompetens dan tidak lulus, tidak mendapatkan sertifikat (Paul Suparno, KR:15/11/2005:10). Kemudian guru tersebut, ”diparkirkan” atau diistirahatkan sementara untuk mengikuti pelatihan kompetensi keguruan dan kemudian diuji kembali. Dengan demikian, keobjektifan dalam penilaian sangat penting, sehingga tidak terjadi orang mendapatkan sertifikat dengan cara membeli, koneksi atau ”koncoisme”. ”Bila hal ini terjadi, maka mutu guru tetap tidak terjamin dan pendidikan tetap terpuruk” (Paul Suparno, KR:15/11/2005:10)
            Selain itu, agar sertifikasi itu sungguh menunjukkan kemampuan dan keterampilan guru dalam mengajar dengan segala kompetensi yang dimiliki. ”Badan sertifikasi” guru sungguh harus objektif untuk menguji dan menilai sertifikasi guru. Tapi pertanyaan mendasar yang dikemukakan Paul Suparno di atas, apakah badan tersebut benar-benar ”objektif” untuk menguji kompetensi dan sertifikasi. Pertanyaan, lembaga mana yang dapat ditunjuk secara ”objektif” untuk diberikan kualifikasi melakukan sertifikasi dan uji kompetensi guru? Maka, untuk menguji kompetensi dan sertifikasi, diperlukan suatu ”lembaga” atau ”badan independen” yang akan menilai kompetensi guru.
            Aspek sertifikasi guru yang akan diuji adalah mengacu pada kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi profesional, persolan, kepribadian, dan sosial.
1.    kompetensi profesional, aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
2.    kompetensi persolan, aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.
3.    kompetensi kepribadian, aspek pada kompetensi ini berkait dengan kondisi guru sebagai individu yang kepribadian yang utuh, mantap, dewasa, berwibawa, berbudi luhur dan anggun moral, serta penuh keteladanan. Keempat, kompetensi sosial, aspek pada kompetensi ini berkait dengan kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, kemampuan menyelesaikan masalah, dan mengabdi pada kepentingan masyarakat.

            Proses sertifikasi para guru sebaiknya ditangani oleh lembaga atau badan independen yang kompetensi dan objektif. Katakan saja, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang merupakan lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan ilmu pendidikan dan keguruan, memiliki kewenangan dan pengalaman pengadaan tenaga kependidikan, serta memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang kependidikan dan nonkependidikan. Lembaga tersebut harus didukung dengan berbagai sarana kependidikan, seperti Sekolah Laboratorium, Pusat Sumber Belajar, Praktek Pengalaman Lapangan, dan Pusat Penelitian Kependidikan.
            Agar sertifikasi itu dapat menunjukkan kemampuan dan keterampilan guru dalam mengajar, maka uji kompetensi dan sertifikasi harus dilakukan secara ”by proses”. Artinya, bagi para guru yang berasal dari ”fakultas keguruan” sebelum diuji perlu disegarkan kembali pada aspek ”materi keilmuan”, ”keterampilan dan strategi mengajar”. Sedangkan bagi guru-guru yang berasal dari non kependiddikan, sebelum uji kompetensi dan sertifikasi, perlu dilakukan pelatihan atau mengambil pendidikan profesi keguruan dengan bobot sejumlah 36 – 40 sks. Aspek materi keguruan, yang dipelajari : Ilmu Pendidikan atau Landasan Pendidikan, Metode dan Strategi Pembelajaran, Psikologi Perkembanagan, Perencanaan Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, Psikologi Belajar, Media Pembelajaran, Bimbingan dan Konseling, Komunikasi Pendidikan, Profesi Keguruan, Telaah Pengembangan Kurikulum, Penelitian dan Evalusi Sistem Pendidikan, serta Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) Setelah itu baru dilakukan uji profesi atau kompetensi dan sertifikasi. Apabila proses ini dilakukan secara terencana, sistimatik, dan objektif, serta terhindar atau bebas dari KKN, ”suap” atau dengan cara ”membeli sertifkat”, maka mutu keilmuan guru dikemudian hari akan meningkat dan kualitas dan kompetsnsi guru dapat dipertanggung jawabkan.







BAB III
IMPLIKASI GURU DALAM PRAKSIS PENDIDIKAN

A.   Pilar Proses Pembelajaran
            Dalam pelaksanannya, proses pembelajaran merupakan usaha sadar terencana oleh pendidik agar peserta didik mencapai tujuan pendidikan. Proses pembelajaran yang berciri tiga dimensi yakni hakikat manusia, dimensi kemanusiaan,panca daya. Namun memerlukan perangkat pendidikan yang di dukung dua pilar yakni kewibawaan dan kewiyatan.
1.    Kewibawaan
            Kewibawaan merupakan perangkat hubungan antara personal yang mempertautkan peserta didik denganpendidik dalam situasi pendidikan. dengan kewibawaan pendidikmemasuki pribadi peserta didik, dan peserta didik mengarahkan dirinya kepada pendidik. Disanalah terkembangkan pengakuan, penerimaan dan pengangkatan peserta didik oleh pendidik di satu sisi, dan pendidik oleh peserta didik pada sisi lain. Dasar dari pengakuan, penerimaan dan pengangkatan, ini tidak lain adalah HMM(harkat dan martabat manusia) dengan hakikat manusisia,dimensi kemanusiaan, dan panca daya,yang ketiganya tidak saja menjadi landasan, melainkan secara langsung di implementasikan dalam tindakan nyata. Dengan sadar dan arah manifestasinya itu meliputi:
1.    Pengakuan dan penerimaan,
2.    Kasih sayang dan kelembutan,
3.    Penguatan,
4.    Tindakan tegas yang mendidik
5.    Pengarahan dan keteladanan


2.    Kewiyatan
            Merupakan perangkat praktik pembelajaran yang terkait langsung dengan:
a.    Materi pembelajaran yang di turunkan dair tujuan-tujuan pendidikan dan dilaksanakan dengan arah pengembangan panca daya, meliputi; daya taqqwa, daya cipta, daya karsa, daya rasa, dan daya karya.
b.    Pengembangan dan aplikasi metode pembelajaran,
c.    Alat bantu pembelajaran,
d.    Lingkungan pembelajaaran, yang selanjutnya dilengkapi ddengan,
e.    Penilaian hasil pembelajaran.
            kewibawaan dan kewiyatan, proses pembelajaran sedmikian itu meerupakan penerapan pendip(pendidikan dengan ilmu pendidikan) yang memungkinkan memungkinkan dihindarinya kesalahan dan atau kecelakaan pendidikan, baik berupa pelecehan terhadap kemanusiaan peserta didik, hukuman dan pengingkaran atas hak-hak pendidikan peserta didik, maupun rendahnya mutu pembelajaran dan pendidikan pada umumnya beserta hasil-hasilnya.
B.   Tantangan Seorang Guru
            Wahana tentang pendidikan  setiap kali secara kuntal menyangkut dua figure manusia dalam suatu situasi. Hubngan kedua figure itu meerupakan hubngan social yang menampilkan peran kedua pihak dalam posisi tertentu. Satu pihask disebut peserta didik dan pihak lain di sebut pendidik.  Terkait dengan tantangan seorang guru,yang jadi pertanyaan adalah bagaimana sikap seorang guru terhadap peserta didik?. Sudah menjadi kewajiban pendidik untuk menjalin hubungan dengan peserta didiknya dengan baik.  Dalam hal ini, pendidik ibaratnya seorang tukang kebun atau ahli taman. Yang sepenuh hati, sepenuh ilmu dan keterampilan, serta seluruh visi, aksi dan dedikasinya mengusashakan agar kebun, taman atau tanaman yang dipeliharanyaitu tumbuh ke,mbang sesubur-suburnya, seindah-indahnya dan seproduktif mungkin. Sang juru ahli itu akan senang, gembira dan bangga apabila tanamanya itu memperlihatkan wajah yang berseri; dahan, ranting, dan daun yang segar, pucuk-pucuk yang bergairah, bunga-bunga yang mewarna-wani menawan hati, serta buah-buah yang melezatkan cita rasa. Situasi taman yang menyejukkandalam kesegaranya, membahagiakan dalam keindahanya, dan menggairahkan dalam semangat hidupnya tanaman, semuanya itu menjadikan sang juru merasa bahwa usahanya berhasil, bahwa daya upayanya mendapat imbalanyang lebih dari harga setimpal, bahwa ilmu dan keterampilanya tidak sia-sia. Sebaliknya, kalau tanaman yang berada didalam tanggung jawabnya itu tumbuh merana, terseranh hama atau rusak karena tangan jahil atau kondisi alam; daun dan pucuk-pucuknya layu,dahan dan rantinya patah;bunga dan buahnya berguguran ditanah yang kering dan udara yang gersang. Sang juru akan bersedih dan beriba hati, mersa usahanya masih terkendala, ilmu dan keahlianya masih belum membawakan makna yang penuh arti(prof.prayitno, dasar teori praksis pendidikan, 2009: 39).
            Dari peristiwa diatas, sebagai seorang guru, harus selalu mengajarkan nilai-nilai kebaikan, rawat anak didik sepenuh hati, dengan pola pendidikan yang humanis dan berempati.  Berilah anak didik ’pupuk’ terus menerus  dengan menyirami batinya dengan nilai-nilai kebenaran. Berilah mereka contoh perilaku yang baik dan semangat untuk melihat bahwa mereka punya potensi maju yang luar biasa. Jika ingin maju.  Seorang guru juga harus  menjaga anak dengan hati dan doa agar terhindar dari seragan hama. Guru harus yakin, Kalau cara mendidiknya sudah benar, batin siswa harus ditetesi dengan hikmah dan ucapan-ucapan yang penuh makna(yusron aminullah,2011: 81)

























BAB IV
PENUTUP

A.   Kesimpulan
            pada pembahasan di atas telah dijelaskan tentang Permasalah guru harus diselesaikan secara komprehensif yang menyangkut dengan semua aspek yang terkait, yaitu aspek kualifikasi, kualitas, pembinaan, training profesi, perlindungan profesi, manajemen, kesejahteraan guru, dan tersedianya fasilitas yang memadai. Sungguh berat tugas guru, tetapi penghargaan pada profesi guru kurang optimal, tetapi para guru selalu dinilai kinerjanya rendah dan kurang optimal. Perlu ada perhatian yang serius kepada para guru, yaitu mereka harus selalu mendapatkan pelatihan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Perlu ada sistem peningkatan pengetahuan bagi guru secara tersistem dan berkelanjutan atau ada inservice training yang baik bagi para guru. Para guru harus siap untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu kinerjanya agar memiliki kompetensi yang optimal dalam usaha membimbing siswa agar siap menghadapi kenyataan hidup (the real life) dan bahkan mampu memberikan contoh tauladan bagi siswa, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan dan menjadi dambaan setiap orang.

Rencana pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru perlu dihargai sebagai wujud perhatian terhadap nasib guru yang terpinggirkan. Tetapi, pemerintah harus mengikut sertakan guru-guru atau tenaga kependidikan sebagai variabel penting dalam ”badan independen sertifikasi guru” tersebut dan badan tersebut tetap berada dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk melakukan sertifikasi tetapi akan lebih baik jika Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)  atau Universitas Keguruan Eks IKIP diberdayakan untuk melakukan sertifikasi guru.
Lembaga-lembaga kependidikan yang menyelenggarakan program Akta IV sebagai upaya untuk sertifikasi guru, perlu ditingkatkan kualitasnya baik dari sisi profesional penyelenggaraan, kurikulum, metode pembelajaran, sistem penilaian dan manajemennya, sehingga memiliki ”kualifikasi” untuk dapat mendidik para calon guru yang profesional.


B.   Saran
      Kami menyadari bahwasannya penyusun dari makalah ini hanyalah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, kesempurnaan hanya milik Allah Azza Wa’jala, hingga dalam penulisan dan penyusunannya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penyusun nanti dalam upaya evaluasi diri.
      Akhirnya kami hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidaksempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penyusun, pembaca, dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Universitas Negeri makassar terutama mahasiswa Program Studi pendidikan teknik elektronika.








                                                    












DAFTAR PUSTAKA

Ciptono Dan Triadi Ganjar, 2009, Guru Luar Biasa, Pt Bentang Pustaka, Yogyakarta

Muliyana az 2010, Rahasia Menjadi Guru Hebat, grasindo, Jakarta

Yusron aminulloh, 2011, Mendset Pembelajaran, nuansa, bandung

Prof. soedjanto, 2008, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional, kompas, Jakarta.

Paul Suparno, 2005, Guru Demokratis di Era Reformasi, Grasindo, Jakarta.
Saleh hamid, 2011, Metode Edu Tainment, diva press, Jakarta

Prayitno, 2009. Dasar Teori Praksis Pendidikan, grasindo, Jakarta.


Hujair AH. Sanaky, 2003, Paradigma Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani Indonesia, Safiria Insania Press dan MSI, Yogyakarta.

Naniek Setijadi, 2007, Tantangan Profesionalisme Guru Masa Depan, From: http:// tpj.
pkpenabur.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=18&Itemid=27, akses, selasa, 26 April 2007, jam 10.15.

Onno W. Purbo, Tantangan Bagi Pendidikan Indonesia, From:http://www.detik. com/ net/ onno/jurnal/2004/aplikasi/pendidikan/p-19.shtml., akases, 16 Mei 2006.

Hujair Ah, 2007, makalah “Kompetensi Dan Sertifikaasi Guru sebuah pemikiran”

Hujair Ah, 2006,  makalah “Sertifikasi Dan Profesionalisme Guru Di Era Reformasi

Perpustakaan Universitas Indonesia 2009, makalah,  “kajian teori guru”.

 

tv online

Widget TV Online Mivo TV Online